- Wudhu (Hadas Kecil) dalam Islam
- Definisi/Pengertian Wudhu
- Dalil Dasar Wajibnya Wudhu
- Yang Membatalkan Wudhu Penyebab Hadats Kecil
- Syarat Wudhu
- Niat Wudhu
- Rukun/Fardhu atau Tatacara Wudhu
- Sunnahnya Wudhu
- Tayammum dan Tujuannya
- Definsisi/Pengertian Tayammum
- Dalil Dasar Hukum Wajibnya Tayammum
- Syarat Bolehnya Tayammum
- Niat Tayammum
- Rukun/Fardhu dan Tatacara Tayammum
- Sunnahnya Tayammum
- Yang Membatalkan Tayammum
- Debu yang Dipakai Tayammum Menurut Madzhab Syafi'i
- Debu yang Tidak Dapat Dipakai Tayammum Menurut Madzhab Syafi'i
- Debu yang Dipakai Tayammum Menurut Madzhab Hanafi dan Maliki
- Apabila Tidak Ada Air dan Debu
- Mandi Wajib Junub (Hadas Besar)
- Definisi/Pengertian Mandi Wajib/Junub
- Dalil Wajibnya Mandi Wajib (Junub) (Ghusl)
- Penyebab Hadas Besar yang Mewajibkan Mandi Wajib (Junub)
- Syarat Mandi Wajib (Junub)
- Niat Mandi Wajib (Junub)
- Rukun Tata Cara Mandi Wajib (Junub)
- Sunnahnya Mandi Wajib (Junub)
- Perkara yang Disunnahkan Mandi Wajib (Junub)
- Sumber Referensi
- Tanya Jawab Hadats Kecil dan Besar
I. WUDHU DAN TUJUANNYA
Wudhu' bertujuan untuk menghilangkan hadas kecil karena suci dari hadas kecil menjadi salah satu prasyarat bagi seorang muslim dalam melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti shalat, memegang Al Quran, ihram, tawaf, dll.
DEFINISI WUDHU
Secara etimologis wudhu berasal dari kata وضاءة berarti kebaikan. Dalam terminologi syariah wudhu adalah menggunakan air yang suci -- dengan membasuh dan mengusap--pada anggota badan yang empat yaitu wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki.
DALIL WAJIBNYA WUDHU
- QS Al-Maidah 5:6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
PENYEBAB YANG MEMBATALKAN WUDHU
Hal yang membatalkan wudhu dan menyebabkan hadats kecil ada 6 (enam):
1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan depan belakang (anus dan kemaluan)
2. Tidur dalam keadaan tidak dalam posisi duduk yang tetap,
3. Hilang akal karena mabuk atau sakit,
4. Sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang,
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam,
6. Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid
SYARAT WUDHU
Syarat wudhu adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum pelaksanaan wudhu. Syarat wudhu menurut madzhab Syafi'i adalah sebagai berikut:
1. Islam
2. Berakal.
3. Tidak sedang haid atau nifas.
4. Anggota wudhu tidak terhalang oleh sesuatu yang mencegah sampainya air seperti lilin atau .
5. Mengetahui farthu-nya wudhu
6. Menghilangkan najis ainiyah (yang tampak).
7. Tidak ada sesuatu pada anggota wudhu yang dapat merubah air seperti tinta kecuali sedikit.
8. Air harus mengalir pada anggota wudhu.
9. Air yang digunakan wudhu harus suci dan mensucikan.
NIAT WUDHU
Niat wudhu cukup diucapkan dalam hati. Bunyi lengkapnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِّلَّهِ تَعَالَى
RUKUN/FARDHU-NYA WUDHU
Rukun/fardhu wudhu adalah perbuatan yang harus dilakukan saat pelaksanaan wudhu. Fardhu wudhu ada 6 (enam):
1. Niat
2. Membasuh wajah.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Tertib sesuai urutan 1 sampai 5.
SUNNAHNYA WUDHU
Berikut hal-hal yang sunnah dilakukan saat berwudhu, tetapi tetap sah wudhu-nya apabila ditinggalkan. Sunnah wudhu ada 10 (sepuluh) yaitu:
1. Membaca bismillah.
2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air.
3. Berkumur,
4. menghirup air ke hidung,
5. mengusap seluruh kepala,
6. mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru,
7. menyisir jenggot tebal dengan jari dan membasuh sela-sela jari tangan dan jari kaki,
8. mendahulukan bagian kanan dari kiri,
9. menyucikan masing-masing 3 (tiga) kali,
10. bersegera
II. TAYAMMUM DAN TUJUANNYA
Seperti tersebut dalam QS Al-Maidah 5:6 fungsi utama tayammum adalah sebagai ganti dari wudhu apabila tidak ada air untuk berwudhu.
ARTI/DEFINISI TAYAMMUM
Tayammum secara etimologis adalah bermaksud (Arab,القصد). Dalam pengertian syariah (fiqih) tayammum adalah menyampaikan/meletakkan debu suci pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari (a) wudhu; (b) mandi junub; (c) membasuh anggota badan, dengan syarat-syarat tertentu.
DALIL WAJIBNYA TAYAMMUM
- QS Al-Maidah 5:6
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
- Hadits sahih riwayat Muslim: وَجُعِلَتْ تُرْبَتُنَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ
Artinya: Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk besuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air.
SYARAT TAYAMMUM
Syarat tayammum adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum dilakukan proses tayammum. Syarat tayammum ada 5 (lima) yaitu:
1. Ada udzur karena perjalanan atau sakit.
2. Masuknya waktu shalat.
3. Mencari air.
4. Tidak dapat memakai air atau ada air tapi tidak cukup.
5. Debu yang suci dan halus.
NIAT TAYAMMUM
Niat cukup diucapkan dalam hati.
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ ِللهِ تَعَالٰى
RUKUN/FARDHU DAN TATA CARA TAYAMMUM
Rukun/fardhu tayammum adalah tata cara yang dilakukan saat pelaksanaan tayammum. Fardhu tayammum ada 4 (empat), yaitu:
1. Niat.
2. Mengusap wajah.
3. Mengusap kedua tangan sampai siku.
4. Tertib (dalam pelaksanaan harus urut).
SUNNAH-NYA TAYAMMUM
Sunnahnya tayammum ada 3 (tiga) perkara sebagai berikut:
1. Membaca bismillah.
2. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
3. Bersegera (dilakukan dengan cepat tanpa diselingi perbuatan yang lain).
YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
Perkara yang membatalkan tayammum ada 3 (tiga) perkara yaitu:
1. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu.
2. Melihat air di luar waktu shalat.
3. Murtad atau keluar dari Islam.
Sedangkan orang yang memakai perban ia boleh mengusap perbannya dengan air, lalu bertayammum dan shalat tanpa harus mengulangi shalatnya apabila saat pertama kali meletakkan perban dalam keadaan suci. Dan bertayammum untuk setiap shalat fardhu.
DEBU YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK TAYAMMUM MENURUT MADZHAB SYAFI'I
Jenis debu yang dapat dipakai untuk tayammum adalah sebagai berikut:
1. Debu suci dan belum dipakai untuk tayammum.
1. Debu murni.
2. Debu yang tercampur pasir
3. Pasir yang mengandung debu.
DEBU YANG TIDAK DAPAT DIPAKAI UNTUK TAYAMMUM MENURUT MADZHAB SYAFI'I
1. Debu najis atau debu suci tapi sudah dipakai untuk tayammum (musta'mal).
2. Pasir murni yang tidak ada debunya.
3. Keramik.
DEBU YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK TAYAMMUM MENURUT MADZHAB HANAFI DAN MALIKI
Menurut madzhab Hanafi dan Maliki segala sesuatu yang berasal dari tanah dapat dipakai untuk tayammum berdasarkan penafsiran dari kata "sha'id" dalam QS Al-Maidah 5:6. Pemahaman ini membuat alat tayammum yang dibolehkan bertambah luas sebagai berikut:
1. Debu suci dan belum dipakai untuk tayammum.
2. Debu halus,
3. Pasir
4. Kerikil.
5. Batu halus,
6. Dinding tanah,
7. Keramik yang terbuat dari tanah murni.
8. Dinding atau wadah yang terbuat dari tanah.
9. Berbagai macam benda seperti dinding, kursi, sofa, ranjang yang mengandung debu.
Lebih detail.
APABILA TIDAK ADA AIR DAN DEBU
Apabila mengikuti pandangan madzhab Hanafi dan Maliki, maka tidak ada kesulitan menemukan debu untuk tayammum. Namun, seandainya debu tidak ditemukan juga, berikut pandangan ulama fiqih apabila tidak ada air untuk wudhu dan debu untuk tayammum:
1. Shalat apa adanya dan mengulangi shalatnya setelah ada air atau debu. Ini pendapat yang sahih menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmuk.
2. Tidak wajib shalat, hanya disunnahkan. Dan wajib mengulangi/mengqadha shalatnya setelah menemukan air atau debu. Ini pendapat Imam Ghazali.
3. Haram shalat saat itu dan wajib mengqadha. Ini pendapat qaul qadim dan Imam Haramain.
4. Wajib shalat dan tidak wajib mengqadha. Ini pendapat Imam Syafi'i di qaul qadim juga.
Lebih detail.
III. MANDI WAJIB (JUNUB)
Mandi junub, jinabat atau jinabah adalah mandi keramas yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar seperti mengeluarkan sperma, haid, nifas, dll dengan disertai niat.
DEFINISI DAN PENGERTIAN MANDI WAJIB (JUNUB)
Ghusl atau mandi secara etimologis bermakna mengalirkan (السيلان). Dalam terminilogi syariah ghusl (mandi junub) bermakna mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat tertentu.
DALIL WAJIBNYA MANDI JUNUB (GHUSL)
1. QS Al-Maidah 5:6
وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ
2. QS An-Nisa' 4:43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
3. Hadits riwayat Bukhari
أن النبي: كان إذا اغتسل من الجنابة، بدأ فغسل يديه، ثم يتوضأ كما يتوضأ للصلاة، ثم يدخل أصابعه في الماء، فيخلل بها أصول شعره، ثم يصب على رأسه ثلاث غرف بيديه، ثم يفيض الماء على جلده كله
PENYEBAB HADAS BESAR YANG MEWAJIBKAN MANDI WAJIB (JUNUB)
Hal-hal yang menyebabkan hadas besar dan mengharuskan mandi junub ada 6 (enam) yaitu:
1. Senggama (jimak)
2. Keluar sperma (mani)
3. Mati.
4. Haid
5. Nifas.
6. Melahirkan.
SYARAT MANDI WAJIB (JUNUB)
Harus memakai air yang suci dan mensucikan yaitu air yang tidak najis dan belum pernah dipakai untuk mandi junub atau berwudhu.
NIAT MANDI WAJIB (JUNUB)
Pada dasarnya "niat mandi untuk menghilangkan hadas besar" sudah cukup. Berikut adalah niat yang lengkap sesuai situasi dan kondisi yang mandi.
1. Hadas besar karena keluar sperma:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجِنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
2. Hadas besar karena haidl:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
3. Hadas besar kerena nifas
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
4. Hadas besar kerna melahirkan (wiladah)
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْوِلَادَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
RUKUN/FARDHU DAN TATA CARA MANDI WAJIB (JUNUB)
Rukun atau fardhu-nya mandi junub adalah tata cara yang harus dilakukan saat melakukan mandi junub yang jumlahnya ada 3 (tiga) yaitu:
1. Niat
2. Menghilangkan najis apabila ada pada anggota badan.
3. Menyiramkan air pada seluruh rambut dan kulit tubuh.
SUNNAHNYA MANDI WAJIB (JUNUB)
Sunnahnya pelaksanaan mandi jinabah ada 5 (lima) sebagai berikut:
1. Membaca bismillah
2. Berwudhu sebelum mulai mandi.
3. Mengusapkan tangan pada badan.
4. Bersegera.
5. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
PERKARA YANG DISUNNAHKAN MANDI WAJIB (JUNUB)
Perkara atau keadaan yang disunnahkan mandi yaitu:
1. Mandi untuk shalat Jum'at
2. Shalat Idul Fitri dan Idul Adha.
3. Shalat Istisqa' (minta hujan).
4. Shalat gerhana bulan.
5. Shalat gerhana matahari.
6. Mandi setelah memandikan mayit.
7. Orang kafir yang masuk Islam.
8. Orang gila dan ayan (epilepsi) setelah sembuh.
9. Akan ihram.
10. Masuk Makkah.
11. Wuquf di Arafah.
12. Menginap (mabit) di Muzdalifah.
13. Melempar jumrah yang tiga.
14. Tawaf.
15. Sa'i
16. Masuk Madinah.
IV. SUMBER RUJUKAN/REFERENSI
1. Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam Fathul Qoribul Mujib fi Syarhi Alfadzit Taqrib (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب)
2. Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Bishri dalam Al-Hawi al-Kabir fi Fiqh Madzhabil Imam Asy-Syafi'i (الحاوي الكبير في فقه مذهب الإمام الشافعي)
3. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi (Imam Nawawi) dalam Raudhatut Talibin wa Umdatul Muftin (روضة الطالبين وعمدة المفتين)
4. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi (Imam Nawawi) dalam Al-Majmuk Syarhul Muhadzdzab (المجموع شرح المهذب)
4. Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (تحفة المحتاج في شرح المنهاج)
5. Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Mhnhaj (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج)
6. Kitab Al-Umm Imam Syafi'i
7. alkhoirot.org/2012/06/tidak-ada-debu-tayammum.html
8. alkhoirot.org/2012/06/tayammum-dengan-tembok-atau-furniture.html
V. TANYA JAWAB HADAS KECIL DAN HADATS BESAR
Pertanyaan dari pembaca seputar penyebab hadats kecil dan besar yang mewajibkan wudhu dan mandi junub/adus (janabah/jinabat)
BATAS USIA ANAK PEREMPUAN KECIL YANG TIDAK MEMBATALKAN WUDHU
Assalamualaikum....afwan ustadz sebelmnya klo ganggu aktivts antum
Ana mau nanya, adakah batas yustaha karna kita ngajar anak-anak kecil ngaji,apakah batl wdhu kita apabila bersentuhan dengan mereka.
itu sja ustadz syukran atas jwbnya
wassalam
Abdul Hakim
JAWABAN
Laki-laki menyentuh perempuan atau wanita menyentuh pria yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu pihak yang menyentuhnya berdasarkan pada ayat (أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا ). Sedang status wudhu pihak yang disentuh ada dua pendapat: batal dan tidak batal.
Adapun menyentuh anak perempuan kecil yang tidak mengundang syahwat (la yushtaha) maka ada dua pendapat yaitu batal atau tidak batal wudhunya. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk II/32 berkata:
وإن مس صغيرة لا تشتهى أو عجوزا لا تشتهى ففيه وجهان ، ( أحدهما ) ينتقض لعموم الآية ، ( والثاني ) لا ينتقض لأنه لا يقصد بلمسها الشهوة فأشبه الشعر )
Artinya: apabila seseorang (laki-laki) memyentuh anak perempuan kecil yang tidak mengundang syahwat atau perempuan tua yang tidak mengundang syahwat maka ada 2 (dua) pendapat: (a) batal wudhunya karena keumuman ayat di atas dan (b) tidak batal wudhunya karena tidak menimbulkan syahwat karena itu serupa dengan menyentuh rambut.Pendapat yang tidak membatalkan adalah pendapat yang paling sahih.
Adapun batasan usianya tidak ada penjelasan yang pasti dari ulama madzhab Syafi'i, yang terpenting belum baligh. Akan tetapi, menurut madzhab Hanbali usia anak hendaknya di bawah 7 tahun apabila mencapai 7 tahun atau lebih maka batal wudhu-nya (lihat Kasyaful Qina' I/129, Ar-Raudh al-Murabba' I/307, Al-Inshaf I/2012).
No comments:
Post a Comment