Sunday, November 9, 2014

Air Untuk Bersuci

Bab Air untuk Bersuci
1. Air yang sedikit yaitu di bawah 2 (dua) qolah tidak boleh dipakai untuk berwudhu apabila tangan dimasukkan ke dalamnya, yang demikian itu hukum air tersebut menjadi musta’mal (air yang sudah dipakai atau terpakai), sedangkan air musta’mal tidak boleh dipakai untuk berwudhu. Kalau air sedikit tersebut dituangkan maka boleh untuk berwudhu, misal berwudhu dengan memakai gayung untuk mandi, meskipun kita harus berkali-kali ambil air untuk menyelesaikan wudhu kita. Air yang sedikit apabila terkena najis maka hukumnya najis walaupun air tersebut tidak berubah warna dan baunya.
2. Air yang banyak yaitu lebih dari 2 (dua) qolah. Ukuran 2 (dua) qolah kalau tempat air berbentuk persegi empat maka panjang 1,25 hasta, lebar 1,25 hasta dan dalamnya 1,25 hasta atau kurang lebih panjang 60 cm x lebar 60 cm x dalam 60 cm. Kalau tempat air tersebut berupa ember atau gentong atau benda yang sejenis dengan ini (tabung), maka kedalamannya 2,5 hasta (kurang lebih 150 cm atau 1,5 meter) dan lebar (diameter) 1 hasta (kurang lebih 48 cm). Air yang banyak apabila terkena najis maka dilihat dulu, kalau air berubah warna atau berubah bau atau rasanya maka hukum air tersebut adalah najis. Jika air sungai (dll) yang melebihi 2 (dua) qolah terkena najis, maka yang dianggap najis hanya air yang berada di sekitar najis tersebut.

3. Macam-macam air bersumber dari 2 (dua) tempat yaitu:
Air yang turun dari langit ada 3 (tiga) macam, yaitu:
a. Air hujan
b. Air hujan es
c. Air salju
Dan air yang keluar dari bumi ada 4 (empat), yaitu:
a. Air laut.
b. Air sumur.
c. Air sungai.
d. Mata air.
Dan dari kesemuanya air dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
1. Air yang suci dan mensucikan (bisa dipakai untuk bersuci), seperti air laut, sungai, hujan dan mata air maka boleh dipakai untuk bersuci. Ada air yang suci mensucikan tapi makruh apabila dipakai seperti:
a. Air yang dipanaskan dengan matahari atau dengan alat pemanas dengan syarat memakai tempat yang terbuat dari besi, selain itu tidak seperti emas, perak dan tanah liat (kalau sudah dingin boleh).
b. Air yang terlalu panas.
c. Air yang terlalu dingin
d. Air yang berada di tempatnya orang, yang dipakai tanpa seijin yang punya air.
Dari A sampai C jika dipakai maka hukumnya makruh dikarenakan bisa menimbulkan penyakit pada kulit.
2. Air yang suci tapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, seperti:
a. Air yang musta’mal (air yang sedikit yang sudah dipakai untuk bersuci, yang dimasukan tangannya ke dalam tempat tersebut).
b. Air yang telah tercampur seperti kopi, teh, susu dan lainnya, tapi kalau air tercampur dengan minyak wangi atau kapur yang dipakai untuk bak mandi maka hukumnya boleh dipakai dengan syarat tercampurnya sedikit sehingga tidak merubah nama air.
c. Air yang tercampur dengan najis maka hukumnya najis apabila jumlahnya kurang dari 2 (dua) qolah, kalau 2 qolah lebih maka jika dilihat berubah warna, bau dan rasanya maka hukumnya najis, kalau tidak berubah maka hukumnya tidak najis dan boleh dipakai untuk bersuci. Kalau air yang terkena najis kecil (tidak kelihatan najis) maka hukumnya suci.

No comments:

Post a Comment