Sunday, December 7, 2014

Jam Kerja PNS yang Miliki Bayi akan Dikurangi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan sesui gagasan dan usulan Wakil Presiden (Wapres) Ir Jusuf Kalla bahwa bagi pegawai negeri sipil (PNS) wanita yang memiliki bayi akan dikurangi jam kerjanya.

"Hal itu dimaksudkan untuk memberikan waktu yang lebih kepada yang bersangkutan dalam mengasuh bayinya," kata Menpan-RB, Yuddy Crisnandi, ketika berkunjung ke kantor pelayanan publik Sewaka Darma, Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, hal itu sekaligus menindaklanjuti instansi pemerintah yang ramah, nyaman, dan manusiawi terhadap pekerja perempuan yang memiliki hak asuh, untuk memberikan kasih sayang kepada anaknya yang masih kecil.

"Kita akan mulai langkah-langkahnya, yang pertama kami akan meminta seluruh kantor/instansi penyelenggaraan pemerintahan mulai dari kantor kementerian, kantor lembaga pemerintahan non kementerian, kantor provinsi, dan kantor kabupaten dan kota ," katanya.

Untuk itu Pemkot Denpasar harus meiliki tempat untuk menitipkan dan bermain anak-anak yang masih dalam asuhan ibunya, serta disediakan ruang menyusui.

Hal itu dimaksudkan agar pegawai negeri sipil yang mempunyai bayi tidak kehilangan waktu untuk mengurus anak, sedangkan anaknya tidak kehilangan belaian kasih sayang ibunya, jadi orang tuanya tetap kerja dan masih bisa menjaga serta menyusui anaknya di tempat kerja tanpa harus pulang.


Ini dilakukan untuk menjembatani antara kewajiban sebagai aparatur sipil negara yang harus bekerja di instansi pemerintah dan kewajibannya sebagai seorang ibu yang harus memberikan belaian kasih sayang kepada anaknya.

Yuddy menambahkan agar jangan mempermasalahkan jam kerja karena ada kesetaraan gender namun harus dilihat fungsi di antara laki-laki dan perempuan sangat berbeda, jadi harus ada kondisi yang membuat para pekerja nyaman dalam bekerja, jangan sampai berbulan- bulan tidak masuk kerja dengan alasan mengurus anak.

Karena tidak semua pegawai negeri itu punya kemampuan untuk membayar pembantu, itu bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan.

Pemerintah akan membuat aturan baru agar memberikan kenyamanan bagi para pegawai negeri sipil wanita yang mempunyai bayi untuk memberikan kenyamanan dan kesejahteraan yang dapat membuat kondisi baru yang bisa pemberbaiki kondisi bekerja, dan dapat menjamin efektivitas dan produktivitas bekerja, katanya.

No comments:

Post a Comment