Tuesday, December 30, 2014

Syariah: Mandi Besar, Mandi Junub dan Mandi Sunnah

SOURCE: NU ONLINE
26/05/2011 14:05

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah mandi besar, atau mandi junub. Istilah ini berkembang begitu saja dalam masyarakat kita, sehingga pemahaman kita tentang mandi besar dan mandi junub bersifat taken for granted (gethok tular). Artinya pengetahuan kita mengenai mandi besar hanya sepotong-sepotong sesuai informasi yang masuk kepada telinga kita, itupun bersifat informatife belaka, bisa dari teman, orang tua atau juga tetangga. 
Mandi besar dalam masyarakat kita menjadi lawan dari mandi biasa. Artinya mandi keseharian yang biasa dilakukan untuk membersihkan dan menyegarkan badan. Sedangkan mandi besar merujuk pada mandi wajib yang dilakukan untuk menghilangkan hadats besar karena bersetubuh atau keluar mani. Kedua hal inilah yang dalam istilah fiqih disebut al-jinabat. Dinamakan jinabat karena keduanya baik bersetbuh ataupun keuar mani menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah (sholat, thowaf baca al-qur’an) atau dalam keterangan al-Munawi dinamakan jinabat karena jauh dari suci dan hanya bisa kembali suci setelah mandi.

Jika demikian pemahamannya, maka mandi besar jauh lebih luas dari sekedar mandi junub. Karena masih ada empat hal lagi yang mengharuskan seseorang mandi wajib yaitu ketika Haidh (datang bulan), Nifas (mengeluarkan darah setelah melahirkan),Melahirkan dan juga Mati (bukan mati syahid).
Adapun tata cara mandi harus sesuai dengan fardhunya yang tiga hal; pertama Niat. Kedua Menghilangkan najis bila terdapat pada tubuhnya. ketiga Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit.

Adapun dalam melaksanakan mandi itu ada beberapa kesunatan yang hendaknya dilaksanakan untuk mendapatkan keutamaan, yaitu: 1) Membaca bismillah. 2)Berwudhu sebelum mandi. 3)Menggosokkan tangan keseluruh tubuh. 4) Tidak memutus aliran air pada badan pada saat meratakannya. 4)Mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan.


Selain mandi junub dan mandi besar yang hukumnya wajib, juga ada mandi sunnah yang hendaknya dilakukan, meskipun tak mengapa jika ditinggalkan, yaitu: 1) mandi untuk shalat jum’at. 2) mandi untuk shalat hari raya idul fitri dan idul adha. 3) mandi hendak sholat istisqo’ (mohon hujan). 4) mandi hendak sholat gerhana bulan. 5) mandi hendak sholat gerhana matahari. 6) mandi sehabis memandikan mayit. 7) mandi bagi orang kafir yang masuk Islam. 8) mandi setelah sembuh dari gila. 9) mandi setelah saar dari pingsan. 10) mandi hendak Ihram (haji ataupun umrah). 11) mandi hendak masuk kota Mekkah. 12) mandi hendak wuquf di Arafah. 13) mandi hendak bermalam di Muzdalifah. 14) mandi hendak melontar jumroh. 15) mandi hendak thowaf. 16) mandi hendak sa’I. 17) mandi hendak masuk kota Madinah.

No comments:

Post a Comment