Sunday, March 23, 2014

Remunerasi Kemneterian Agama

Dengar-dengar kabar nih, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama akan mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi sekitar pertengahan tahun ini (Juni 2014). Tapi jangan senang dulu, dananya belum masuk ke dalam DIPA 2014 hehehe. Kita tunggu aja. Tarif Remunerasi PNS Kemenag yang di dapat sebesar 50% dari yang di dapat oleh pegawai kementerian Keuangan (enak betul .. :) ).
Mengenai bentuk pembayarannya, saya tidak paham betul. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan kinerja aparatur atau PNS di masing-masing instansi. Selanjutnya pengukuran untuk pembayaran tunjangan kinerja diintegrasikan dengan sistem kompensasi yang berbasis pada sejumlah kriteria. Diantaranya adalah beban kerja, resiko pekerjaan, dan capaian kinerja PNS tertentu.
Selama ini aturan dalam pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi belum dikaitkan dengan capaian kinerja. Pembayaran hanya dikaitkan dengan grade atau tingkatan jabatan PNS tertentu. Jadi untuk sejumlah PNS yang berada di grade sama, akan mendapatkan tunjangan kinerja sama. Terlepas dari seperti apa kinerja mereka.
Selain mengevaluasi sistem pembayaran remunerasi, juga akan mengubah peraturan pemerintah mengenai sistem penggajian PNS. Dalam perubahan itu nantinya akan diatur kembali jumlah honor yang bakal diterima PNS. Baik itu honor rutin bulanan atau yang dibayar setiap ada kegiatan. Pemerintah juga akan membatasi besaran honor bulanan yang dapat diterima pegawai, karena sudah ada tunjangan kinerja. Nantinya tunjangan kinerja tidak untuk mendapatkan dana baru melalui APBN setiap tahunnya. Tetapi didapat dari hasil efisiensi anggaran di masing-masing kementerian atau lembaga. Semakin besar efisiensi yang dihasilkan, maka anggaran untuk membayar tunjangan kinerja bakal semakin besar.
Pemberian tunjangan kinerja yang terkait dengan reformasi birokrasi harus dimaknai sebagai perubahan kinerja secara nyata. Tunjangan kinerja merupakan insentif bagi pegawai untuk melaukan perubahan-perubahan kinerjanya.
Bye the way, selamat yah buat teman-teman, berikut tarif yang insya Allah teman-teman dapat :) lihat yang 50% aja ya
Tarif Remunerasi Kemenag
Tarif Remunerasi Kemenag

No comments:

Post a Comment