Tuesday, November 4, 2014

Imam Yang batal di Tengah Sholat

Terima kasih untuk jawabannya. Sangat membantu sekali.

Masih ada beberapa pertanyaan yg mengganjal dan pernah terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

1. Ketika kita niat sholat sunnah, ada makmum yg menepuk pundak dan mengikuti menjadi makmum. Sepertinya makmum berpikir imam sholat wajib. Kemudian makmum tersebut melanjutkan sholat yg tertinggal. Bagaimana hukumnya? Sah kah sholat makmum yg tidak mengetahui niat imam?

2. Ketika kita menjadi imam, kita salah membaca bacaan dalam sholat. Semisal bacaan tahiyat. Bagaimana hukumnya? Bagaimana cara memperbaiki kesalahan tersebut?

3. Ketika kita menjadi imam, tiba-tiba kita batal wudhu di tengah sholat (misal: buang angin). Bagaimana cara imam memberitahu makmum untuk menggantikan? Bagaimana cara makmum mengganti imam? Berikan contoh ketika imam batal dalam keadaan berdiri dan ketika imam batal dalam keadaan sujud.
JAWABAN


Perbedaan niat dan jenis shalat antara imam dan makmum hukumnya boleh dan sah. Misalnya, imam niat shalat sunnah di sebuah masjid lalu ada orang mau shalat fardhu (wajib) menepuk bahu dan bermakmum padanya. Perbedaan itu bisa juga sama-sama shalat wajib tapi lain nama, misalnya imam shalat Dhuhur (Zuhur) makmum shalat Ashar. Imam shalat Isya' qadha (mengganti) sedangkan makmum shalat ada' (tepat waktu), dst. 

Adapun dasar yang dipakai adalah hadist riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Suatu hari Muadz sholat bersama Rasulullah s.a.w. lalu ia datang ke kaumnya lalu ia mengimami kaumnya sholat Isya' dengan membaca surat Baqarah, lalu seorang lelaki keluar dari jamaah dan menyelesaikan sendiri sholatnya. Orang-orang pun menegurnya "Apakah anda orang manafik?", iapun menjawab"Tidak, aku akan adukan masalah ini kepada Rasulullah". Sesampai kepada Rasulullah, orang itu berkata "Wahai Rasulullah, kami orang-orang bekerja siang, Muadz telah mengimami kami sholat Isya' telah larut dan membaca surat Al Baqarah". Ketika Rasulullah mendengar cerita itu, ditegurnya Muadz "Apakah angkau orang yang suka membuat fitnah? Mengapa tidak kau baca surat Sabbihis dan Wallaili Idza Yaghsyaa?" 

Dalam hadits di atas, Muadz shalat wajib Isya' bersama Nabi. Dan shalat lagi (yang hukumnya sunnah) menjadi imam sedang kaumnya shalat fardhu Isya'.

2. Kalau imam salah dalam membaca bacaan Al-Fatihah dengan kesalahan fatal sampai merubah makna maka wajib memperbaikinya karena kalau tidak maka shalatnya tidak sah. Begitu juga tidak sah shalatnya makmum. Sedangkan kesalahan dalam bacaan yang lain hukumnya makruh. Imam Syafi'i dalam Al-Umm I/215 berkata:


وإن لحن في أم القرآن لحناً يحيل معنى شيء منها، لم أرَ صلاته مجزئة عنه، ولا عمَّن خلفه، وإن لحن في غيرها كرهتُه، ولم أرَ عليه إعادة،
وإن كان لحنه في أم القرآن وغيرها لا يُحيل المعنى أجزأتْ صلاته وأكره أن يكون إماماً بحال

Artinya: Kalau imam melakukan kesalahan dalam membaca Al-Fatihah sampai merubah makna maka shalatnya dan shalat makmum tidak sah. Apabila salah dalam bacaan yang lain maka hukumnya makruh sedang shalatnya tetap sah. Kalau salahnya dalam bacaan Al-Fatihah dan lainnya tidak sampai merubah makna maka shalatnya sah tapi dia makruh menjadi imam.

3. Imam dapat melakukan salah satu dari dua hal berikut: (a) Imam mundur dari barisan (shaf) dan memegang tangan makmum yang ditunjuk supaya maju ke depan. Inilah cara yang dilakukan Umar bin Khattab saat beliau ditusuk di tengah shalat, kemudian ia memegang tangan Abdurrahman bin 'Awf agar menggantikan beliau berlaku sebagai imam. (berdasarkan hadits riwayat al-Bayhaqy). (b) Imam mundur dari tempatnya tanpa menunjuk pengganti, dalam situasi ini maka makmum terdekat dapat mengambil inisiatif untuk maju atau menunjuk teman di sampingnya untuk maju. (c) Kalau ternyata imam ngeloyor pergi, sedangkan makmum tidak ada yang maju mengganti imam, maka seluruh makmum harus niat mufaroqoh atau niat keluar dari shalat jamaah dan shalat sendiri-sendiri.

CATATAN: 
- kalau imam batal saat sujud, maka ia mundur dan menunjuk pada makmum terdekat untuk menjadi imam dan meneruskan shalat berjamaah. Makmum yang ditunjuk lalu maju dan mengulangi sujud yang tidak sah. Rincian selanjutnya lihat jawaban #3 di atas.

- Pergantian imam oleh makmum ini disebut dengan istikhlaf sedangkan makmum yang mengganti imam disebut khalifah. 

Referensi: Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahibil Arba’ah: I/447; Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami; VI/148; Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 85; I'anatut Tholibin II/46 dan 97

No comments:

Post a Comment