Tuesday, November 4, 2014

Zihar Dalam Pernikahan

Saya mau nanya ustadz.
1. Saya mau nanya, jika seseorang telah melakukan zihar karena orang itu tidak tau telah melakukan zihar dan sebelum membayar kafarat denda. Seorang itu melakukannya lagi. Apakah dendanya menjadi bertambah. Contoh puasa 2 bulan. Apakah karena dia melakukannya lagi sebelum membayar denda, dia harus puasa 4 bulan?

2. Bagaimana kalau lupa sudah berapa kali melakukan zihar?


JAWABAN

1. Saya tidak yakin anda melakukan zihar. Karena zihar tidak biasa terjadi di Indonesia, Malaysia, maupun Brunei. Seandainya anda memberi tahu kalimat zihar yang anda ucapkan, maka kami akan lebih mudah memutuskan apakah zihar sharih atau kinayah. Ucapan "Engkau seperti ibuku", misalnya, adalah contoh zihar kinayah yang kalau tanpa niat maka tidak terjadi zihar.

Namun, kalau anda mengatakan "Engkau seperti punggung ibuku" maka itu termasuk zihar sharih dan anda dikenakan kafarat (tebusan) untuk bisa men-jimak istri anda. Kafaratnya adalah puasa 2 bulan (60 hari) berturut-turut, kalau tidak mampu diganti dengan memberi makan 60 orang miskin (kalau dalam bentuk beras sebanyak 1.5 kg). 

Kalau anda melakukan zihar sharih dua kali, maka kafaratnya juga dua kali. Al-Mawardi Al-Bishri dalam Al-Hawi al-Kabir X/439 mengutip ucapan Imam Syafi'i sbb:

مسألة : قال الشافعي رحمه الله تعالى : " ولو تظاهر منها مرارا يريد بكل واحدة ظهارا غير الآخر قبل أن يكفر فعليه بكل تظاهر كفارة كما يكون عليه في كل تطليقة تطليقة ولو قالها متتابعا فقال أردت ظهارا واحدا فهو واحد كما لو تابع بالطلاق كان كطلقة واحدة " . 

Artinya: Imam Syafi'i berkata apabila seorang menzihar istrinya berkali-kali yang setiap satu ucapan diniati satu zihar sebelum membayar kafarat, maka wajib baginya membayar kafarat untuk setiap zihar sebagaimana jatuhnya satu talak setiap ucapan talak. Kalau pelaku zihar mengatakan hanya bermaksud satu zihar, maka jatuh satu zihar sebagaimana kalau mengucapkan talak berulang-ulang maka itu seperti talak satu.


2. Kalau lupa hitungannya, maka diperkirakan yang paling mendekati kebenaran.

No comments:

Post a Comment