A.
Pengertian Haid: Haid menurut arti bahasa adalah mengalir. Sedang
menurut syar'i adalah darah yang keluar dari pangkal rahim seorang
wanita dalam keadaan sehat dan menurut kebiasaan, bukan karena
melahirkan dan keluar pada waktu-waktu tertentu.
B.
Warna-warna Darah: Bagi Kaum wanita sangatlah penting untuk mengetahui
macam-macam warna darah dan sifat-sifatnya, sebagai pedoman untuk dapat
membedakan antara darah haid, Istihadhoh maupun nifas.Ada 5 mcam
darah,yaitu:
1. Hitam, adalah darah yang paling kuat, kental dan sangat amis.
2. Merah, adalah darah yang kuat dan tdak begitu berbau
.3. Merah kekuningan, adalh darah yang lemah dan tidak berbau
4.Kuning, adalh darah yang lebih lemahh dan tidak berbau
5. Keruh, adalah darah yang paling lemah dan tidak berbau
Disamping
itu dibedakan pula antara darah yang kental dengan darah yang cair, dan
darah berbau dengan darah dengan darah yang tidak berbau. Darah yang
kental lebih kuat daripada darah cair dan darah yang berbau lebih kuat
daripada darah yang tidak berbau. Dan yang mempunyai 2 sifat sekaligus
lebih kuat daripada yang hanya mempunyai satu sifat. Misalnya, Hitam
berbau lebih kuat daripada hitam tidak berbau. Dan jika sama sama kuat
misal hitam tidak kental dan merah kental, hitam kental dan hitam
berbau, maka yang dihukumi haid yang keluar terlebih dahulu.
Perlu
diingat bahwa yang dimaksud dengan darah yang lemah adalah darah yang
lemah dari segi warnanya dan murni tidak tercampur dengan darah yang
kuat, jika tercampur dengan darah yang kuat, maka darah tersebut
termasuk dalam darah kuat. Misalnya: Seorang wanita mengeluarkan darah
kuning yang ada garis-garis merahnya, maka darah tersebut digolongkan
darah merah dan begitu juga seterusnya.
C.
Masa Haid; Paling sedikit /singkat masa haid adalah sehari semalam (24
jam) dan paling lamanya masa haid adalah 15 hari. pada umumnya wanita
mengeluarkan darah haid selama 6 atau 7 hari. Sedangkan paling
sedikitnya masa suci antara dua haid adalah 15 hari, dan pada umumnya
masa suci adalah 23 hari apabila haidnya 7 hari, atau 24 hari apabila
haidnya 6 hari. Tidak ada batas maksimal untuk masa suci yang
memisahkan antara dua haid, sebab ada kalanya wanita mengalami haid 3
bulan sekali, bahkan bisa terjadi masa suci antara dua haid pada
sebagian wanita bertahun-tahun. Perlu diketahui bahwa setiap wanita
mengeluarkan darah haid setiap bulanya minimal selama 24 jam, cuma
biasanya terbagi menjadi beberapa hari. Misalnya: Seorang wanita
mengeluarkan darah pada hari pertama, kedua,ketiga, dan keempat
masing-masing 5 jam, kemudian pada harikelima dan keenam masing-masing 2
jam, sehingga jumlah keseluruhan adalah 24 jam. Dan jika keluar
darahnya kurang dari 24 jam, maka tidak dihukumi darah haid, akan tetapi
istihadhoh, walaupun keluarnya selama 15 hari. Misalnya seorang wanita
mengeluarkan darah selama 15 hari setiap harinya 1 jam, maka darah
tersebut dihukumi darahistihadhoh, karena keluarnya hanya 15 jam (kurang
dari 24 jam).
Seorang
wanita bisa juga mengeluarkan darah secara terus menerus selama sehari
semalam. yang dimaksud terus menerus disini adalah sekiranya kapas
dimasukkan kedalam farjinya maka akan terdapat basah darah, yang
demikian ini masih dihitung mengeluarkan darah, walaupun darah itu tidak
sampai keluar pada bagian bagian yang wajib dibasuh ketika dia
istinja'(cebok), dan darah yang keluar selama haid biasanya mencapai 30
cc sampai 80 cc. Ketentuan ini adalah paling singkat, umumnya dan paling
lamanya masa haid berdasarkan pada penelitian Imam syafi'i R.A terhadap
wanita–wanita arab.
Disamping
hal tersebut diatas, seorang wanita memulai darah haid atau nifasnya
biasanya denga warna hitam kemudian lambat laun menjadi menjadi merah
kemudian berwarna merah kekuning-kuningan lalu berganti kuning dan
setelah itu berwarna keruh (warna antara hitam dan putih atau abu-abu),
dan biasanya setelah warna keruh seorang wanita selesai dari haidnya.
D.
Permulaan haid Seorang wanita baru dianggap mengeluarkan darah haid
apabila keluarnya ketika berusia 9 tahun taqribiyah, dengan perhitungan
tahun qamariyah. Yang dimaksud berusia 9 tahun taqribiyah adalah usia 9
tahun kurang 16 hari di mana pada waktu itu tidak cukup untuk paling
sedikitnya masa suci (15 hari 15 malam).
Kesimpulannya
:- Apabila seorang wanita mengeluarkan darah di saat usia 9 tahun
kurang 15 hari maka darah itu dihukumi darah haid. Dan apabila
mengeluarkan darah di saat usia 9 tahun kurang 17 atau 18 hari atau
lebih maka darah tersebut dihukumi darah fasad (penyakit).- Apabila
seorang wanita mengeluarkan darah beberapa hari sebagian keluar sebelum
usia haid dan sebagian keluar sesudahnya, maka darah yg keluar sebelum
usia haid dihukumi darah istihadhah, sedangkan darah yang keluar setelah
usia haid dihukumi darah haid.
Imam
Syafi'i berkata "wanita yang paling cepat mengeluarkan darah haid
adalah wanita wanita tihamah (wanita negeri mekkah)", mereka
mengeluarkan darah haid pada saat berusia 9 tahun. Tetapi umumnyapara
wanita mengeluarkan darah haid pertama setelah 2 tahun dimulainya
pertumbuhan payudara dan keluarnya bulu disekitar kemaluan, pertumbuhan
badanya cepat dan masih banyak lagi tanda pubertas lainya.
Tidak
ada batas maksimal usia wanita dalam mengeluarkan darah haid. Misalnya
seorang wanita berusia 30 tahun belum pernah mengeluarkan darah haid
kemudian dia mengeluarkan darah tidak kurang sehari semalam dan tidak
lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar tersebut dihukumi darah haid
walaupun dia telah lanjut usia. Dan jika hal ini terjadi maka wanita
tersebut dianggap baligh pada usia 15 tahun. Sedangkan terhentinya haid
(menopouse) seorang wanita kadang sampai akhir usia dan tidak ada
ketentuan bahwa haid itu mempunyai batas akhir. Akan tetapi biasanya
wanita berhenti mengeluarkan darah haid pada usia 45 -55 tahun.[/tab]
[tab]Seorang wanita jika wanita mengalami haid berarti itu normal,
justru jika tidak mengalaminya itu menunjukkan kekuranganya kecuali pada
diri Sayyidatuna Fatimatuzzahra, karena sayyidatuna Fatimah wanita yang
tidak pernah mengalami haid maupun nifas. Oleh karena itulah beliau
dijuluki AL Batul. Menurut pendapat yang muktamad, wanita yang pertama
kali mengalami haid adalah Sayyidatuna Hawa pada hari selasa, tapi ada
juga ulama yang berpendapat bahwa haid pertama kali terjadi pada kaum
bani israel.
Ayat Alquran yang menyinggung mengenai ini adalah firman Allah yang berbunyi:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى
Mereka
bertanya kepadamu(Muhammad) tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu
adalah suatu kotoran" Berdasarkan ayat diatas dapatlah diambil
kesimpulan bahwa darah haid bukanlah penyakit bahkan merupakan suatu
kesempurnaan bagi seorang wanita yang mengalaminya, sebaliknya merupakan
kekurangan bagi wanita yang tidak mengeluarkan darah haid. Biasanya
wanita yang tidak mengeluarkan darah haid tidak bisa mengandung.
Ternyata yang mengalami haid bukan cuma manusia, beberapa hewan juga
mengalami haid seperti kelelawar, cicak, kelinci, anjing, unta, sejenis
biawak dan kuda. Tapi haidnya hewan hewan ini tentu berbeda dengan haid
yang terjadi pada manusia. Haid pada hewan datangnya tidak teratur,
tidak ada siklus haidnya.
Ketika
jaman jahiliyah, wanita wanita yang haid dikeluarkan dari rumah rumah
mereka, diletakkan dikandang kandang binatang. Anggota keluarganya tidak
mau makan bersamanya, tidak mau duduk bersamanya bahkan bertatap
mukapun tidak mau. Itulah..karena keprcayaan Jahiliah waktu itu mereka
mempercayai bahwasanya wanita yang sedang haid itu membawa kesialan bagi
mereka. Hukum Belajar Ilmu yng Berkaitan Dengan Haid: Nabi
Shallahualaihiwassalam bersabda bahwa setiap orang yang mengaku dirinya
muslim wajib baginya untuk mencari ilmu. Yang dimaksud dengan ilmu
disini bukan sembarang ilmu, tapi ilmu yang berkaitan dengan syariat.
Ulama telah mengeluarkan suatu kaidah "bahwasanya setiap mukallaf itu
dilarang untuk melaksanakan apapun dari syariat islam ini kecuali sampai
benar benar tahu seluk beluk dari syariat tersebut.Misal nih ya….Orang
yang akan melaksanakan sholat, sebelum sholat dia wajib mempelajari
apakah rukunya, apa syaratnya, apa saja yang membatalkan sholat dan
sebagainya. Termasuk disini masalah haid..karena terkait dengan syarat
sahnya sholat, salah satu syarat sahnya sholat adalah orang harus dalam
keadaan suci dari hadast kecil dan dari hadast besar(termasuk didalamnya
haid). Karena kaitanya dengan sholat, maka hukumnya wajib kita
mempelajari hal hal yang berkaitan dengan haid. yah,…fiqh mengenai haid
ini memang sangat rumit, banyak kasus…dan ternyata kebanyakan yang
menulis kita tentang haid, yang mengajar tentang haid itu jusrtu
kebanyakan adalah laki laki…..Nah oleh sebab itu kita sebagai
wanita….yang jika memiliki pengetahuan tentang masalah haid dan
problematikanya…ajarkanlah pada teman teman,, anak gadismu, saudara
saudara wanitamu….karena banyak dari kita yang masih belum mengetahui
seluk beluk tentang haid, ini sangat penting karena menyangkut ibadah
tapi sepertinya disepelekan dan terlupakan, insyaallah bersambung. di
Bag. berikutnya…
Sumber
:penjelasan Bab Haid oleh Habib Segaf bin Hasan Baharun. Ma'had Darul
Lughah Wa Dakwah, Bangil Pasuruan[/tab] [tab]Sobat memiliki anak gadis
menjelang usia 9 tahun atau punya adik perempuan menjelang 9 tahun?
SObat harus perhatikan yang berikut ini….
Kewajiban orang tua yang memiliki anak perempuan yang usianya mendekati 9 tahun, yaitu
1.
harus mengajarinya memberitahukannya bahwa setiap wanita itu ketika
masuk umur 9 tahun adalah masuk usia haid, dan akan mengalami yang
namanya haid, ajarkan kepada anak jika mendapati haid keluar harus
memberitahukan atau melapor kepada orang tua, jika tidak diajarkan yang
demikian ditakutkan ketika mendapat haid pertamakalinya, sianak malu dan
takut untuk bercerita kepada orang tuanya dan akhirnya pura pura tetap
sholat. Sehingga dia telah melakukan sebuah dosa besar diawal awal usia
balighnya,,,,, wal'iyaaudzubillah…..karena melakukan sholat ketika haid
adalah sebuah dosa yang besar…mempermainkan ibadah yang diharamkan bagi
wanita haid.
2.
Kemudian harus pula dijelaskan jika wanita sudah mengalami haidh berarti
sudah baligh, mukallaf, sudah menanggung dosanya sendiri.
3.
Beritahu dan ajari apa saja kewajiban kewajiban seorang yang sudah
baligh, misal sholat, puasa, dan lain lain. Di Hadramaut, Yaman, negeri
seribu wali….anak anak kecil sedari umur 7 tahun diperintahkan orang
tuanya untuk menghafal dan tentu mengamalkan kitab Bidayatul Hidayah
(Imam Alghazali), yang mana didalam kitab Bidayatul Hidayah ini
terhimpun did alamnya ilmu syariah dan ilmu hakikat.Ketika sudah khatam
kitab ini, Orang tua akan membuat sebuah acara, perayaan dengan
mengundang para tetangga. Dalam acara tersebut sianak diperintahkan
membaca sebagian isi kitab Bidayatul Hidayah yang telah dihapalnya. Pada
kesempatan itu pula Orang tua mengumumkan kepada tetamu dengan kata
kata demikian "Wahai para tamu…saksikanlah..saya sudah melaksanakan
tugas saya sebagai orang tua, maka mulai saat ini saya lepaskan tanggung
jawab saya seabgai orang tua terhadap anak ini…………"Sehingga menyebabkan
si anak ini menangis, takut serta tergetar hatinya karena sebuah
kesadaran bahwa dirinya sekarang sudah baligh…..dan sudah siap
menanggung dosa nya sendiri……inilah manfaat daripada diadakannya acara
tersebut.
Sumber
:Penjelasan Bab Haid Oleh Habib Segaf bin Hasan Baharun, Ma'had Darul
lughah Wadda'wah, Bangil Inilah kekurangan kita di indonesia, kita orang
tua sibuk dengan urusan urusan duniawiah anak, bingung takut ga naik
kelas, cemas dengan hasil Ujian Ebtanas, masukan les sana les sini
supaya pinter ilmu dunia…tak pernah terpikir, atau khawatir anak ga bisa
sholat bener, tak pernah mengecek cara wudhu anaknya udah betul belum,
toharohnya udah betul belumm…..untuk hal yang cuma sementara(dunia) kita
begitu sibuk, tapi kita melalaikan hal yang lebih abadi dan
nyata…..urusan akhirat anak anak kita…
Sumber : Santri.net
No comments:
Post a Comment