Sunday, December 7, 2014

Pejabatnya Hura-hura, Jangan PNS yang Dilarang

Surat Edaran (SE) No.13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana dari Menteri Pendayagunaann Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menuai kritikan.

Sebab, pembatasan undangan acara yang diselenggarakan bagi pegawai negeri sipil (PNS), seperti nikahan atau tasyakuran, tidak bisa menyelesaikan penghematan, jika para pejabatan negara dan para menteri hidup bermewah-mewahan.

"Asal pejabatnya tidak foya-foya, jangan PNS nya dilarang lalu menterinya foya-foya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Menurutnya, jika para menteri mengeluarkan SE kepada para PNS guna melakukan penghematan, DPR akan mendukung penuh. Namun, hal itu harus berbanding lurus dengan para pejabat.

"Kalau dalam rangka penghematan kita dukung," tegas Desmon.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) No.13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana dari Yuddy Chrisnandi membuat resah banyak PNS.

Penyebabnya, salah satu point SE itu membatasi undangan acara yang diselenggarakan PNS, seperti nikahan atau tasyakuran.

Seorang PNS di Kementerian Sekretariat Negera bernama Arief Syaiful, bahkan mengirimkan surat terbuka kepada Menpan RB. Melalui akun facebook Arief Syaiful, dia menuliskan kritik terbuka kepada Menpan RB tersebut.

No comments:

Post a Comment