Sunday, December 7, 2014

Remunerasi Kementerian Agama

Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tunjangan kinerja Kementerian Agama sudah terbit, yaitu: Perpres No 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja  Kementerian Agama. Sehubungan itu, Kementerian Agama telah menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai aturan turunannya.
 Akan hal ini, Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi menegaskan bahwa setiap PNS harus mempunyai jabatan. “Tuntutan perundang-undangan untuk pencairan tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada seluruh PNS di antaranya adalah PNS itu mempunyai jabatan,” tegasnya pada Rapim Unit Eselon I Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014, Bandung, Rabu (15/10)..
 Mahsusi meminta aparatur Kemenag untuk mengubah mindset nya terkait klasifikasi jabatan. Menurutnya, jabatan yang sudah kita kenal selama ini terdiri dari jabatan struktural, fungsional, dan pelaksana atau staf.
 “Mindset ini harus diubah. Jabatan sekarang terdiri dari jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, yaitu jabatan fungsional yang sekarang sudah di SK-kan, dan  sisanya yang biasa kita kenal sebagai staf, tidak akan mendapar tunjangan kinerja jika belum mendapat SK jabatan fungsional umum,” terang Mahsusi.
 Mahsusi menambahkan bahwa  Kementerian Agama telah menyiapkan tiga  Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai aturan operasional Perpres No 108 Tahun 2014. “Senin akan terbit PMA tentang tunjangan kinerja dan mohon agar segera diserahkan ke satker untuk dipelajari,” terangnya.
 “Ada 3 PMA yang akan diterbitkan agar segera dipelajari secara komprehensif dan dipahami,” tambahnya.
 Ketiga PMA tersebut adalah PMA tentang Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja, PMA tentang Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Agama, serta PMA tentang Penetapan Kelas Jabatan.
 Sehubungan itu, Mahsusi meminta agar seluruh pimpinan satker segera menerbitkan SK Jabatan Fungsional Umum (JFU) pada satker masing-masing.  Dikatakan Mahsusi bahwa Sekjen Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pengangkatan jabatan PNS dalam Jabatan Fungsional Umum yang meminta agar setiap satker segera memetakan dan mengangkat PNS dalam JFU dengan menyiapkan Surat Keputusan Menteri Agama tentang Jabatan Fungsional Umum. (sumber : www.kemenag.go.id)

No comments:

Post a Comment