Semua sudah mafhum bahwa kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977.
Namun tidak semua paham bahwa pemberian gaji CPNS melekat tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum. Artinya pendapatan atau take home pay CPNS bukan hanya sebesar 80% gaji pokok namun masih ada tambahan tunjangan yang melekat tadi.
Besaran Tunjangan Keluarga untuk Istri/Suami 10 % dari gaji pokok, sedang anak 2 % dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak. Tunjangan Pangan sebesar nilai beras per 10 kg per orang yang masuk dalam daftar gaji. Sampai saat ini pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang atau natura kepada PNS dan CPNS ditetapkan sebesar Rp6.976,00 per kg.
Perlu diketahui sebelum diangkat sebagai PNS penuh, CPNS tidak dapat menduduki jabatan fungsional atau struktural sehingga tidak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional maupun tunjangan jabatan struktural. Namun bagi Pegawai Negeri Sipil maupun CPNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural/fungsional atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, diberikan tunjangan umum setiap bulan. Nominal tunjangan umum CPNS golongan II sejumlah Rp 180.000 sedangkan CPNS golongan III besarannya mencapai Rp 185.000.
Uang Makan
Pendapatan lain yang diterima calon PNS adalah uang makan yang besarannya juga berbeda tergantung golongan. Tahun 2015 uang makan untuk golongan III sejumlah Rp 37.000 per hari naik dibandingkan tahun 2014, di bawahnya golongan II menerima Rp 35.000 per hari. Status CPNS atau PNS tidak membedakan uang makan yang diterima. Terhadap uang makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan II ke bawah tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sedangkan uang makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan III dikenakan tarif sebesar 5% .
Sebagai catatan uang makan ini hanya berlaku bagi CPNS instansi pusat, pemberian uang makan CPNS Daerah tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat (faktor PAD sangat berpengaruh)
Remunerasi CPNS
Di dalam setiap Perpres tentang tunjangan kinerja Kementerian Lembaga yang diterbitkan pasti ada klausul pasal seperti dibawah ini:
- Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Lembaga selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
- Pegawai di lingkungan Kementerian Lembaga adalah PNS, Anggota TNI/ POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lembaga
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) termasuk salah satu kriteria pegawai di atas sehingga juga diberikan tunjangan kinerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran tunjangan menjadi domain masing-masing K/L yang diatur dalam bentuk Peraturan Menteri atau Perka. Di dalam peraturan tersebut tersebut diatur besaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang menyandang status CPNS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan kepada CPNS setiap K/L bisa penuh 100% atau 80% tergantung kebijakan masing-masing.
Daftar di bawah ini hanya sebagian dari berbagai instansi yang menerapkan kebijakan pemberian tunjangan kinerja kepada CPNS beserta payung hukumnya.
Take Home Pay CPNS
Berdasarkan penjelasan di atas, pendapatan seorang CPNS setiap bulannya dapat diperkirakan dengan perhitungan sebagai berikut:
* Tunjangan kinerja di atas hanya berlaku di instansi pusat
*Sumber Setagu Net
No comments:
Post a Comment