Mulai Sekarang, PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan
PNS baru juga diharuskan melaporkan.
Suara.com - Menpan-RB Yuddy Chrisnandi
mengatakan dirinya telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan
eselon III, IV dan V di instansi pemerintah untuk menyampaikan Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), termasuk PNS baru lulus
tes.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan aparatur sipil
untuk memberikan laporan harta kekayaan kepada atasan bersangkutan dan
instansi-instansi terkait. Kewajiban ini termasuk untuk aparatur sipil
negara yang baru dilantik, dan yang baru lulus menjadi CPNS," kata
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan oleh aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi Pemerintah, sebagai wujud pernyataan integritas atas harta kekayaan aparatur sipil negara.
Dia mengatakan kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan oleh aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi Pemerintah, sebagai wujud pernyataan integritas atas harta kekayaan aparatur sipil negara.