Sunday, January 11, 2015

Kemenag Evaluasi Nama Jabatan Fungsional Umum

Kemenag Evaluasi Nama Jabatan Fungsional Umum
Minggu, 11 Januari 2015 | 8:25
Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA/Yudhi Mahatma)Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA/Yudhi Mahatma
[JAKARTA] Kementerian Agama telah memasuki era baru Reformasi Birokrasi seiring disahkannya Peraturan Pemerintah No 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 2 PP108/2014 ini mengatur bahwa kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 48 Tahun 2014 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Umum pada Kementerian Agama
.

Oleh karena masih ada jabatan fungsional umum (JFU) yang belum terwadahi dalam PMA 48/2014 tersebut, Setjen Kementerian Agama membuka ruang evaluasi nama JFU Pegawai Kementerian Agama. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Sekjen No SJ/B.IV/1/HM.01/228/2015 tanggal 5 Januari tentang Evaluasi Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sehubungan masih ada nama JFU yang belum terwadahi/belum ada dalam PMA No 48 tahun 2014, akan dilakukan perubahan/penambahan JFU di bawah eselon IV dan V yang ada pada Peta Jabatan Satker. 

Usulan perubahan/penambahan itu harus didasarkan pada uraian tugas dan analisis beban kerja JFU yang baru/diusulkan. Khusus untuk usulan dari Kanwil, harus melibatkan dan mengkoordinasikannya dengan satker di bawahnya.

Perubahan/penambahan nama JFU tersebut akan dibahas kembali dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara.

Untuk itu, usulan perubahan/penambahan nama JFU beserta uraian tugas dan analisis beban kerjanya harus segera dikirim melalui emal bagian.organisasi.ortala@gmail.com paling lambat 20 Januari 2015.  [Kemenag/L-8]

Sumber : Suara Pembarauan

1 comment: