Kemenag Evaluasi Nama Jabatan Fungsional Umum
[JAKARTA] Kementerian Agama telah memasuki era baru Reformasi Birokrasi seiring disahkannya Peraturan Pemerintah No 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 2 PP108/2014 ini mengatur bahwa kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 48 Tahun 2014 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Umum pada Kementerian Agama
.Pasal 2 PP108/2014 ini mengatur bahwa kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 48 Tahun 2014 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Umum pada Kementerian Agama
Oleh karena masih ada jabatan fungsional umum (JFU) yang belum terwadahi dalam PMA 48/2014 tersebut, Setjen Kementerian Agama membuka ruang evaluasi nama JFU Pegawai Kementerian Agama. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Sekjen No SJ/B.IV/1/HM.01/228/2015 tanggal 5 Januari tentang Evaluasi Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sehubungan masih ada nama JFU yang belum terwadahi/belum ada dalam PMA No 48 tahun 2014, akan dilakukan perubahan/penambahan JFU di bawah eselon IV dan V yang ada pada Peta Jabatan Satker.
Usulan perubahan/penambahan itu harus didasarkan pada uraian tugas dan analisis beban kerja JFU yang baru/diusulkan. Khusus untuk usulan dari Kanwil, harus melibatkan dan mengkoordinasikannya dengan satker di bawahnya.
Perubahan/penambahan nama JFU tersebut akan dibahas kembali dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara.
Untuk itu, usulan perubahan/penambahan nama JFU beserta uraian tugas dan analisis beban kerjanya harus segera dikirim melalui emal bagian.organisasi.ortala@gmail.com paling lambat 20 Januari 2015. [Kemenag/L-8]
Sumber : Suara Pembarauan
hai sahabatku..blognya keren.. (mahbub)
ReplyDelete