Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
- Permen PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan
- Permen PAN dan RB no 63 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Sistem tunjangan Kinerja Pegawai Negeri
- Permen PAN dan RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Perk BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanakan Evaluasi Jabatan PNS
- Tim atau pokja instansi menyusun peta jabatan dan informasi faktor jabatan.
- Tim instansi melakukan pembahasan dengen Kedeputian SDM dan Apatarur dan BKN untuk memvalidasi hasil evaluasi jabatan (nilai dan kelas jabatan).
- Rapat finalisasi hasil evaluasi jabatan (nilai dan kelas jabatan) antara instansi dengan Deputi Men PAN dan RB Bidang SDM Aparatur, dan Kepala BKN atau pejabat yang ditugaskan.
a. Mendudukkan PNS dalam JFU harus didasarkan pada pendidikan, kompetensi, dan kinerja, untuk sementara ini didasarkan pada pendidikan terakhir.
b. Kelas jabatan untuk JFU dimulai dart kelas jabatan 7 sampai kelas jabatan 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
- kelas jabatan 7 untuk S1/S2/S3,
- kelas jabatan 6 untuk D3,
- kelas jabatan 5 untuk D2,
- kelas jabatan 4 untuk D1,
- kelas jabatan 3 untuk MA/SMA/sederajat, dan
- kelas jabatan 1 untuk MI/SD/MTs/SMP/sederajat
Sedangkan bagi PNS pemangku jabatan
struktural dan fungsional tertentu, penetapan kelas jabatannya diuraikan
dalam tabel berikut:
DATA KELAS DAN PEMANGKU JABATAN
(TIDAK TERMASUK DOSEN, GURU, DAN PENGAWAS)
(TIDAK TERMASUK DOSEN, GURU, DAN PENGAWAS)
No comments:
Post a Comment