Tuesday, February 3, 2015

Khawatir Gaji Gendut PNS DKI Bikin Iri Buruh hingga Menteri

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengkaji rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah untuk pejabat setingkat lurah dan camat.
Pengkajian penting dilakukan, karena atas rencana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
“Terkait DKI, itu hak gubernur. Tapi dengan jumlahnya yang begitu besar, ada beberapa catatan dari pengamat dan masukan dari masyarakat ke kami. Mereka memertanyakan, apa kenaikan tidak mengganggu kecemburuan nasional. Ini menyangkut buruh, pegawai swasta, termasuk menteri juga. Itu hak daerah, tapi tetap akan kami kaji,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (2/2).
Saat ditanya kapan Kemdagri akan menyatakan sikap, Tjahjo mengaku pihaknya tidak ingin buru-buru mengambil keputusan. Karena atas rencana tersebut, banyak aspek yang akan dipertimbangkan. Antara lain, mengajak Ahok berdiskusi terlebih dahulu.
“Saya tidak mau tergesa-gesa ambil keputusan. Banyak aspek yang dipertimbangkan. Kami belum bisa beri tanggapan atau pernyataan secara tegas dan konkrit. Kami akan segera ajak Gubernur diskusi dulu, termasuk daerah lain. Pendapat pak Gubernur bisa kita pahami, tapi masih banyak juga (pekerja,red) yang gajinya di bawah UMR (upah minimum regional). Memang tidak ada juga keharusan harus konsultasi,” katanya.
Ahok beberapa waktu lalu menyebutkan, take home pay yang diterima PNS di lingkup Pemprov DKO tergantung dari kinerjanya.
Jika bekerja dengan baik, maka dia bisa mendapatkan uang Rp 33 juta. Lurah misalnya, take home pay mencapai Rp 33.730.000, camat Rp 44.284.000, kepala biro Rp 70.367.000, dan kepala dinas Rp 75.642.000.
Ahok juga berencana menaikkan gaji tenaga honorer, yang besarnya dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP). Khusus honorer yang rajin, tiga kali UMP. Diketahui, UMP DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta. (gir/jpnn)

Sumber JPNN News

No comments:

Post a Comment