Menebak alasan pemerintah Jokowi-JK tak mau biayai pensiunan PNS
Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-JK menggulirkan wacana mengubah sistem pembayaran bagi pensiun PNS, TNI/polri dari sebelumnya menggunakan metode Pay As You Go menjadiFully Funded. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya akan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya Pay As You Go menjadi sistem Fully Funded," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di sela Rakor Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, pekan lalu.
Meski wacana ini sudah muncul ke permukaan, pemerintah masih bungkam soal latar belakang serta seluk beluk pengubahan sistem pembayaran uang pensiun. "Saya cuma baca dari media saja katanya mau ada perubahan sistem pembayaran uang pensiun. Tapi belum ada sosialisasinya," ujar Giat Purwoatmadja (64), pensiunan Dinas Kesehatan Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (17/3).
Dengan mekanisme baru seperti dijelaskan pada berita sebelumnya, beban pemerintah membiayai pensiunan PNS otomatis berkurang. Sebab, kewajiban membayar uang pensiun hanya dilakukan pemerintah jika PNS tersebut aktif bekerja. Setelah PNS memasuki masa pensiun, pemerintah tak lagi membayar uang pensiun. Yang diterima pensiunan PNS tiap bulan murni berasal dari potongan gaji selama aktif bekerja yang dikelola oleh lembaga keuangan.
Pengubahan sistem ini menimbulkan pertanyaan, apa alasan pemerintahan Jokowi-JK tak lagi mau membiayai pensiunan PNS?
Dalam jurnal terbitan Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), anggota DPR Agun Gunanjar menuturkan beberapa faktor pendorong perubahan sistem pembayaran uang pensiun PNS.
Alasan pertama sistem pembayaran uang pensiun selama ini telah membebani keuangan negara. Indikatornya tercermin dari meningkatnya alokasi dana pensiun PNS di APBN setiap tahunnya. Ini tidak lepas dari semakin banyaknya jumlah PNS yang pensiun.
"Pay As You Go adalah sistem pendanaan pensiun yang dibiayai secara langsung oleh pemerintah melalui APBN pada saat pegawai memasuki masa pensiun. Sedangkan Fully Fundedadalah sistem pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran yang dilakukan secara bersama-sama oleh PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dana yang terkumpul akan dijadikan anggaran pensiun. Dengan Fully Funded, beban APBN untuk dana pensiun akan berkurang," ucap Agun dikutip dari jurnal BKN.
Alasan kedua, jumlah dana pensiun yang diterima jauh lebih rendah jika dibandingkan pendapatan PNS saat masih aktif bekerja. Uang pensiun yang diterima hanya murni dari gaji pokok. Sementara pada saat masih aktif menjadi PNS, mereka tidak hanya menerima gaji pokok tapi juga pelbagai tunjangan yang jumlahnya lebih besar dari gaji pokok.
Sumber Merdeka.com
No comments:
Post a Comment