Wednesday, October 29, 2014

Bisnis dan Jual Beli dalam Islam

Dalam Islam, zakat menjadi salah satu dari lima pilar utama keislaman seseorang di samping syahadat,shalat lima waktu, puasa Ramadan dan haji satu kali seumur hidup. Tidak membayar zakat bagi yang mampu berarti dosa besar. Sama dosa besarnya dengan meninggalkan shalat lima waktu atau puasa Ramadhan. 

DAFTAR ISI

  1. Definisi Zakat
  2. Hukum Zakat
  3. Penerima Zakat
  4. Macam-macam Zakat
  5. Zakat Harta (Mal)

Panduan Zakat Mal dan Fitrah

Dalam Islam, zakat menjadi salah satu dari lima pilar utama keislaman seseorang di samping syahadat,shalat lima waktu, puasa Ramadan dan haji satu kali seumur hidup. Tidak membayar zakat bagi yang mampu berarti dosa besar. Sama dosa besarnya dengan meninggalkan shalat lima waktu atau puasa Ramadhan. 

DAFTAR ISI

  1. Definisi Zakat
  2. Hukum Zakat
  3. Penerima Zakat
  4. Macam-macam Zakat
  5. Zakat Harta (Mal)

Hukum dan Waris Islam

Dalam hukum waris Islam, apabila semua ahli waris berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 (lima) orang yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri (janda), suami (duda). Sedang ahli waris lain tidak mendapat apa-apa. Ini adalah prinsip dasar hukum waris Islam yang perlu diketahui oleh kalangan awam. Apabila kelima orang di atas tidak lengkap, maka ahli waris lain punya peluang untuk mendapat warisan seperti uraian dalam artikel ini. 

Talak dan Gugat Cerai Dalam Islam

Perceraian atau talak yang dikenal juga dengan istilah gugat cerai adalah pemutusan hubungan suami-istri dari hubungan pernikahan atau perkawinan yang sah menurut syariah Islam dan/atau sah menurut syariah dan negara. Perceraian adalah hal yang menyedihkan dan memiliki implikasi sosial yang tidak kecil terutama bagi pasangan yang sudah memiliki keturunan. Oleh karena itu, sebisa mungkin ia dihindari. Namun Islam memberi jalan keluar apabila ia dapat menjadi jalan atau solusi terbaik bagi keduanya.

DAFTAR ISI

Pernikahan dalam Islam

DAFTAR ISI

  1. Dalil Pernikahan dalam Islam
  2. Hukum Pernikahan menurut Islam
  3. Syarat Nikah
  4. Rukun Nikah
  5. Khutbah Nikah

Tata Cara Sholat Taubat

Shalat taubat (bahasa Arab, صلاة التوبة أو سلاة التوابين) adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan sebagai salah satu cara untuk bertobat memohon ampun pada Allah atas dosa dan kesalahan yang telah dilakukan. Kesalahan itu tidak harus berupa perbuatan yang diharamkan, tapi juga dapat berbentuk perbuatan yang makruh. Hukum shalat taubah adalah sunnah berdasarkan pada hadits, atsar Sahabat dan pendapat empat madzhab fiqih Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hanbali. Shalat tobat disebut juga dengan shalat istighfar atau shalat minta ampun (Arab, صلاة الإستغفار)

Tata Cara Wudhu dan Mandi Wajib

DAFTAR ISI

  1. Wudhu (Hadas Kecil) dalam Islam
    1. Definisi/Pengertian Wudhu
    2. Dalil Dasar Wajibnya Wudhu
    3. Yang Membatalkan Wudhu Penyebab Hadats Kecil
    4. Syarat Wudhu
    5. Niat Wudhu
    6. Rukun/Fardhu atau Tatacara Wudhu
    7. Sunnahnya Wudhu

Thaharah Menurut 5 Madzhab

Kaum Muslimin sangat memperhatikan masalah thaharah. Banyak buku yang mereka tulis tentang hal itu. Mereka melatih dan mengajar anak-anak mereka berkenaan dengan thaharah. Ulama fiqih sendiri menganggap thaharah merupakan satu syarat pokok sahnya ibadah.Tidaklah berlebihan jika saya katakan, tidak ada satu agama pun yang betul-betul memperhatikan thaharah seperti agama Islam. Thaharahmenurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah fuqaha (ahli fiqih)

Air Untuk Bersuci dan Tayamum

Bab Air untuk Bersuci
1. Air yang sedikit yaitu di bawah 2 (dua) qolah tidak boleh dipakai untuk berwudhu apabila tangan dimasukkan ke dalamnya, yang demikian itu hukum air tersebut menjadi musta'mal (air yang sudah dipakai atau terpakai), sedangkan air musta'mal tidak boleh dipakai untuk berwudhu. Kalau air sedikit tersebut dituangkan maka boleh untuk berwudhu, misal berwudhu dengan memakai gayung untuk mandi, meskipun kita harus berkali-kali ambil air untuk menyelesaikan wudhu kita. Air yang sedikit apabila terkena najis maka hukumnya najis walaupun air tersebut tidak berubah warna dan baunya.

Pengertian Fiqih

A. Pengertian Fiqih
  •  Secara bahasa : Al Fahmu ( Pemahaman )
  •  Secara Istilah : hukum-hukum syar’i yang berkenaan dengan amal yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.
B. Pengertian Ilmu Fiqih
  • Secara bahasa : Al Ilmu : Mengetahui, Al Fiqhu : Al Fahmu ( Pemahaman )
  • Secara Istilah : Ilmu yang mempelajari hukum-hukum syar’i yang berkenaan dengan amal yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.

Pembagian Air

Air, dalam ibadah umat Islam, merupakan materi yang sangat diperlukan. Betapa tidak, sebelum shalat, memegang Al Quran, istinja dan aktifitas ibadah lainnya yang memerlukan wudlu, tentu saja memerlukan air sebagai sarana untuk bersuci.

Secara garis besar, dalam fiqih, air terbagi menjadi 2 bagian.
1. Air sedikit.
2. Air banyak.

Hukum Air Yang terkena Najis

Jika ada air diam (tidak mengalir) dan ukurannya kurang dari 2 qullah, kemudian air tersebut terkena najis, maka ada 2 pendapat mengenai hukum air tersebut. Menurut Abi Hanifah, Syafi'i dan salah satu qoul Ahmad, air tersebut mutanajis dan tidak bisa dipakai bersuci, walaupun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya. Sedangkan menurut Maliki dan salah satu qoul Ahmad lainnya, air tersebut suci dan bisa dipakai bersuci kecuali jika terjadi perubahan warna, rasa atau baunya.

Jika ada air yang jumlahnya 2 qullah lalu terkena najis, menurut Imam Syafi'i, Imam Maalik, Imam Hanafi dan Imam Ahmad, air tersebut suci tidak mutanajis selama tidak terjadi perubahan apa-apa pada air tersebut. Menurut Imam Malik, yang menjadi mutanajis, suci atau tidak sucinya air jika terkena najis, bukan berdasarkan sedikit atau banyaknya air, tapi berdasarkan ada atau tidaknya perubahan warna, rasa atau baunya. Jadi menurut beliau, jika ada air, baik sedikit atau banyak lalu terkena najis dan terjadi perubahan salah satu dari bau, rasa dan warna air, maka air tersebut tidak bisa dipakai bersuci, begitu juga sebaliknya. Kemudian Imam Hanafi menambahkan bahwa ketka najis bercampur dengan air, maka air tersebut menjadi mutanajis kecuali jika air tersebut ukurannya banyak, namun jika ada perubahan pada air dan tidak merata perubahannya, seperti berubah di sisi yang satu dan di bagian lainnya tidak berubah, maka air pada bagian yang berubah, tidak bisa dipakai bersuci dan yang pada bagian lainnya yang tidak ada perubahan, bisa dipakai bersuci.

Ukuran air 2 qullah adalah 500 kati Baghdad/Iraq ( 1 kati Iraq = 407,5 gram) atau 108 kati Damsyiq atau jika air tersebut disimpan dalam bak, maka ukuran bak tersebut panjang, lebar dan tingginya adalah sama dengan 1 1/4  siku (panjang dari ujung jari ke siku, 1 siku = 18 inchi).

Adapun air mengalir, maka sama hukumya dengan air diam, menurut qaul Abu Hanifah, Imam Ahmad dan qaul jadid (baru) dari Syafi'iyyah.  Sedangkan menurut Imam Malik, air mengalir tidak mutanajis jika terkena najis kecuali kalau ada perubahan zat air tersebut. Begitu juga hal ini disepakati oleh qaul qadim (lama) dari golongan Syafi'iyyah seperti pendapat Imam Bughawi, Imam Harmain dan Imam Ghazali.  Dan Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muhadzdzab menyatakan bahwa qaul inilah yang paling kuat pendapatnya

Air Untuk Bersuci

Shalat tidak akan sah kecuali dengan bersuci terlebih dahulu, karena hal ini telah ditetapkan dengan ijma'. Para ulama telah sepakat atas wajibnya bersuci dengan menggunakan air ketika airnya ada (tidak kemarau), memungkinkannya memakai air tersebut (tidak sakit) serta tidak begitu membutuhkan air tersebut untuk untuk kebutuhan konsumsi/pemakaian sehari-hari.  Sedangkan tayamum ketika air tidak ada, maka sarananya menggunakan media tanah.

Darah Haid Atau Darah Istihadoh (Darah Penyakit)

Bismillahirrohmanirrohim ﻭﻳﺴﺌﻠﻮﻧﻚ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺤﻴﺾ ﻗﻞ ﻫﻮ ﺍﺫﻯ ﻓﺎﻋﺘﺰﻟﻮﺍﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺤﻴﺾ. "Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, haid itu adalah kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid." (QS. Al-Baqarah : 222) Imam Syafi'i mengatakan : "Masa haid itu sekurang-kurangnya adalah sehari semalam dan maksimalnya itu 15 hari (berikut malamnya), dan sekurang-kurangnya masa suci itu juga 15 hari (berikut malamnya)". (kitab : Mukhtashar kitab Al-Umm Fii Al- Fiqh). Jika darah itu berhenti pada hari yang ke-15,

Tata Tertib Berwudhu

ismillahirrohmanirrohim Ihtiyath (berhati-hati) Masalah berwudlu walaupun sudah banyak yang hafal cara mengerjakannya bahkan sudah dianggap mudah oleh sebagian orang, akan tetapi sebaiknya perlu diperhatikan juga tata cara yang sempurna dalam mengerjakannya. Karena ketika tidak sempurna saat berwudlu maka akan mengakibatkan tidak sah nya dalam sholat. ﻋﻦ ﺍﺑﻰ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ : ﻻ ﺗﻘﺒﻞ ﺻﻼﺓ ﻣﻦ ﺍﺣﺪﺙ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻮﺿﺄ "Dari Abu Hurairah RA : Tidak diterima shalat seseorang yang berhadats kecuali ia berwudlu". (HR Bukhari). Wudlu adalah ibadah sunnah, dan menjadi wajib ketika akan shalat.

Tata Cara Berwudhu



Wudhu adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.

Air yang boleh digunakan untuk berwudhu :

  • Air hujan
  • Air sumur
  • Air terjun, laut atau sungai
  • Air dari lelehan salju atau es batu
  • Air dari tangki besar atau kolam
Yang mendasari Wudhu adalah :

Penerang Hati.. Habib Luthfi Di Kemligi Batang Jawa Tengah


Penerang Hati.. Nasihat Habib Mutohhar di Ponpest Lirboyo Kediri


Penerang Hati K.H Manarul Hidayah


Bacaan Tahlil

Bacaan Tahlil

Tahlil atau tahlilan adalah acara dzikiran biasanya disertai dengan
Yasinan (baca Surat Yasin) yang dilakukan di sebagian besar masyarakat
Indonesia yang berafiliasi ke NU (Nahdlatul Ulama). Acara tahlil umumnya
dilakukan pada setiap hari Jum'at. Apabila ada seseorang yang
meninggal, maka tahlil dilakukan pada (a) 7 (tujuh) hari berturut-turut
setelah hari pertama kematian; (b) hari ke-40; (c) hari ke-100 dan (d)
hari ke-1000 (seribu) atau pada haul (acara tahunan) meninggalnya
seseorang. Tahlil tidak dilakukan oleh mereka yang berafiliasi dengan
Muhammadiyah atau Wahabi Salafi. Kedua kelompok ini menganggap acara
tahlil sebagai bid'ah. Untuk wacana soal ini, lihat:http://www.alkhoirot.net/2013/10/hukum-tahlilan-selamatan-dan-syukuran.html



APA ITU TAHLIL



Tahlil secara etimolOgis (pengertian bahasa) adalah membaca lafadz la ilaha ill-Allah(لاإله إلا الله).
Dalam istilah sosio-kultural di Indonesia, tahlil adalah suatu acara
seremoni sosial keagamaan untuk memperingati dan sekaligus mendoakan
orang yang meninggal. Disebut acara sosial-budaya karena tahlil hanya
dikenal dan dilakukan oleh sebagian umat Islam Indonesia. Disebut acara
keagamaan karena sebagian besar bacaan-bacaan dalam tahlil diambil dari
Al Quran dan Al Hadits.