Tuesday, December 2, 2014

Makalah Fiqih Siyasah (politik & tata negara) Menurut Imam Al-Mawardi & Imam Al-Ghozali

Makalah Fiqih Siyasah (politik & tata negara)
menurut Ima Al-Mawardi & Imam Al-Ghozali
PENDAHULUAN
Di kalangan umat islam sampai sekarang terdapat tiga aliran tentang hubungan antara islam dan ketatanegaraan. Aliran pertama berpendirian bahwa islam bukanlah semata-mata agama dalam pengertian barat, yakni hanya menyangkut hubungan antara manusia dan Tuhan, sebaliknya islam adalah satu agama yang sempurna dan yang lengkap dengan pengaturan bagi segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan bernegara.

Aliran kedua berpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat, yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad SAW hanyalah seorang rasul biasa seperti halnya rasul-rasul sebelumnya, dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti luhur, dan Nabi tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai satu negara. Aliran ketiga menolak pendapat bahwa islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan bahwa dalam islam terdapat sistem ketatanegaraan. Dengan makalah ini pembaca diajak untuk melakukan kajian ulang tentang hubungan antara islam dan tata negara atau politik.
II. PEMBAHASAN
Pemikiran Politik Islam Pada Zaman Klasik, Pertengahan dan Kontemporer
A. 1. Mawardi
Nama lengkap ilmuwan islam ini adalah Abu Hasan Ali Bin Habib al-Mawardi al-Bashri, yang hidup antara tahun 364 H atau 975 M dan 450 H atau 1059 M. Dia seorang pemikir islam yang terkenal, tokoh terkemuka mazhab Syafi’i, dan pejabat tinggi yang besar pengaruhya dalam pemerintahan Abbasyiah. Setelah berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain sebagai hakim, akhirnya dia kembali dan menetap di Baghdad, dan mendapat kedudukan yang terhormat pada pemerintahan Khalifah Qadir.
Situasi politik di dunia islam pada masa Mawardi, yakni sejak menjelang akhir abad X sampai pertengahan abad XI M, tidak lebih baik dari pada masa Farabi, dan bahkan lebih parah. Semula Baghdad merupakan pusat peradaban islam dan poros negara islam. Tetapi kemudian lambat laun kedudukan khalifah mulai melemah. Pada waktu itu khalifah di Baghdad hanya merupakan kepala negara yang resmi dengan kekuasaan formal saja, sedangkan yang mempunyai kekuasaan sebenarnya dan pelaksana pemerintahan adalah pejabat-pejabat tinggi dan panglima-panglima yang berkebangsaan Turki atau Persia serta penguasa-penguasa wilayah.
2. Asal Mula Tumbuhnya Negara
Sebagaimana Plato, Aristoteles, dan Ibnu Abi Rabi’, Mawardi juga berpendapat bahwa manusia itu adalah makhluk sosial, tetapi Mawardi memasukkan unsur agama dalam teorinya. Menurut Mawardi adalah Allah yang menciptakan kita supaya tidak sanggup memenuhi kebutuhan kita orang-seorang. Mawardi juga berpendapat bahwa perbedaan bakat, pembawaan dan kemampuan antara manusialah yang merupakan pendorong bagi mereka untuk saling membantu. Kelemahan manusia, yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri, semua itu mendorong manusia untuk bersatu dan saling membantu, dan mendirikan negara. Dengan perkataan lain sebab lahirnya negara adalah hajat umat manusia untuk mencukupi kebutuhan mereka bersama. Menurut Mawardi, dari segi politik negara itu memerlukan enam sendi utama :
(1) Agama yang dihayati
(2) Penguasa yang berwibawa
(3) Keadilan yang menyeluruh
(4) Keamanan yang merata
(5) Kesuburan tanah yang berkesinambungan
(6) Harapan kelangsungan hidup
3. Sistem Pemerintahan
Situasi politik pada zamannya Mawardi mendasarkan teori politiknya atas kenyataan yang ada dan kemudian secara realistik menawarkan saran-saran perbaikan atau reformasi, misalnya dengan mempertahankan status quo. Dia menekankan bahwa khalifah harus tetap berbangsa Arab dari suku Quraisy, bahwa wazir tafwidh atau pembantu utama khalifah dalam penyusunan kebijaksanaan harus berbangsa Arab, dan perlu ditegaskan persyaratan bagi pengisian jabatan kepala negara serta jabatan pembantu-pembantunya yang penting.
4. Imamah (Kepemimpinan)
Yang dimaksud Mawardi dengan imam adalah khalifah, raja, sultan atau kepala negara. Menurutnya, Allah mengangkat untuk umatnya seorang pemimpin sebagai pengganti (khalifah) nabi, untuk mengamankan agama, dengan disertai mandat politik. Dengan demikian seorang imam di satu pihak adalah pemimpin agama, dan di lain pihak pemimpin politik.
5. Cara Pemilihan atau Seleksi Imam
Menurut Mawardi, untuk pemilihan atau seleksi diperlukan dua hal. Pertama, Ahl al-Ikhtiar atau mereka yang berwenang untuk memilih imam bagi umat.Pertama, Ahl al-Ikhtiar atau mereka yang berwenang untuk memilih imam bagi umat. Mereka harus memenuhi tiga syarat : (1) Memiliki sikap adil; (2) Memiliki ilmu pengetahuan; (3) Memiliki wawasan yang luas dan kearifan. Kedua, Ahl al-Imamah, atau mereka yang berhak mengisi jabatan imam. Mereka harus memiliki tujuh syarat : (1) Sikap adil dengan segala persyaratannya; (2) Ilmu pengetahuan yang memadai untuk ijtihad; (3) Sehat pendengaran, penglihatan dan lisannya; (4) Utuh anggota-anggota tubuhnya; (5) Wawasan yang memadai; (6) Keberanian yang memadai; dan (7) Keturunan Quraisy.
Kemudian terdapat dua cara pengangkatan imam. Pertama, dengan cara pemilihan oleh Ahl al-‘Aqdi wa al-Halli. Kedua, penunjukan atau wasiat oleh imam sebelumnya. Terdapat perbedaan pendapat antara para ulam tentang jumlah peserta dalam pemilihan yaitu :
Sekelompok ulama berpendirian bahwa pemilihan hanya sah kalau dilakukan oleh “Ahl al-‘Aqdi wa al-Halli”..
Kelompok ulama kedua berpendirian bahwa pemilihan hanya sah kalau paling kurang dilakukan oleh lima orang, dan seorang diantara mereka diangkat sebagai imam dengan persetujuan empat orang yang lain.
Kelompok ulama ketiga (ulama kufah) berpendirian bahwa pemilihan itu sah kalau dilakukan oleh tiga orang, apabila seorang diantara mereka diangkat sebagai imam dengan persetujuan orang lain.
Kelompok ulama keempat berpendirian bahwa pemilihan imam sah dilakukan oleh seorang.
6. Kehati-hatian Mawardi
Dari uraian tentang banyaknya cara pengangkatan imam, baik yang melalui pemilihan maupun penunjukan Mawardi hanya mengemukakan berbagai pendapat tanpa memberikan preferensi atau pilihannya. Sikap hati-hati Mawardi itu dapat juga diartikan bahwa baik dari sumber-sumber awal islam maupun fakta-fakta sejarah dia memang tidak menemukan suatu sistem yang baku tentang pengangkatan kepala negara.
7. Pembebasan Imam dari Jabatannya
Dari enam pemikir politik islam yang ditampilkan untuk mewakili Zaman Klasik dan Pertengahan kiranya hanya Mawardi yang dengan jelas mengemukakan sebagai khalifah atau kepala negara kalau ternyata sudah menyimpang dari keadilan, kehilangan panca indera atau organ-organ tubuh yang lain, atau kehilangan kebebasan bertindak karena telah dikuasai oleh orang-orang dekatnya atau tertawan.
8. Macam Wazir
Menurut Mawardi terdapat dua macam wazir : wazir tafwidh dan wazir tanfidz. Wazir tafwidh adalah pembantu utama kepala negara dengan kewenangan atau kuasa. Persyaratan untuk jabatan wazir tafwidh sama dengan persyaratan untuk jabatan imam dikurangi syarat keturunan Quraisy, dan cukup berkebangsaan arab saja, ditambah kemampuan untuk mewakili imam dalam mengelola urusan-urusan perang dan perpajakan. Perbedaan antara imam atau kepala negara dan wazir tafwidh adalah :
(1) Wazir harus selalu melaporkan kepada imam tentang kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah diambilnya dan pelaksanaannya
(2) Imam berhak meneliti kebijaksanaan dan pekerjaan wazir
Dalam pada itu terdapat tiga hal yang berhak dilakukan oleh imam, dan yang tidak dapat dilaksanakan oleh wazir tafwidh : (1) Hanya imam yang berhak menunjuk putra mahkota atau calon pengganti; (2) Hanya imam yang berhak meminta kepada rakyatnya untuk dibebaskan dari imamah; (3) Imam berhak memecat pejabat yang diangkat oleh wazir tafwidh.
9. Teori Kontrak Sosial
Suatu hal yang sangat menarik dari gagasan ketatanegaraan Mawardi ialah hubungan antara Ahl al-‘Aqdi wa al-Halli atau Ahl al-Ikhtiar dan imam atau kepala negara itu merupakan hubungan antara dua pihak peserta kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela. Terdapat empat pemikir politik barat yang mengemukakan teori kontrak sosial. Yang pertama adalah Hubert Languet, Ilmuwan perancis, yang hidup antara tahun 1519 dan tahun 1581 M; yang kedua Thomas Hobbes, Ilmuwan Inggris yang hidup antara tahun 1588 dan tahun 1679 M; yang ketiga John Locke, juga Ilmuwan Inggris yang hidup antara tahun 1632 dan tahun 1704 M; dan yang keempat adalah Jean Jaques Rousseu, ilmuwan Perancis yang hidup antara tahun 1712 dan tahun 1778 M.1
B. 1. Ghazali
Abu Hamid al-Ghazali atau Imam Ghazali, seorang teolog terkemuka, ahli hukum, pemikir yang orijinal, ahli tasawuf terkenal dan yang mendapat julukan Hujjah al-Islam. Karya tulisnya yang terbesar Ihya Ulum al-Din (Menghidupkan Kembali Ilmu-ilmu Agama) yang terdiri dari enam jilid. Ghazali dilahirkan di kota Thus, yang termasuk wilayah Khurasan, pada tahun 450 H atau 1058 M, dan wafat juga di Thus pada tahun 505 H atau 1111 M.
Pada zaman Ghazali kekuasaan khalifah hampir semata-mata terbatas pada bidang spiritual, sedang kekuasaan politik yang sebenarnya berada pada penguasa-penguasa lokal apakah mereka itu bergelar sultan, raja atau amir. Pada waktu yang sama berkembang berbagai mazhab atau aliran, baik dalam bidang akidah seperti Asy’ariyah dan Mu’tazilah serta Syi’ah, maupun dalam bidang hukum seperti Maliki, Hanafi, Syar’i, Hambali dan sebagainya. Pada zaman Ghazali di Afrika Utara sebelah barat telah berdiri dua kerajaan : Murabithin yang dibangun oleh Abdullah bin Yasin dan Yusuf bin Tasyfin, dan yang wilayahnya meliputi Aljazair, Marakisy, Afrika Barat dan Andalusia; dan Muwahidin yang dibangun oleh Muhammad bin Tumarat, yang wilayahnya meliputi seluruh daerah Maghrib Arab, Afrika Barat dan Andalusia.
2. Asal Mula Timbulnya Negara
Tentang asal timbulnya negara, sebagaimana ilmuwan-ilmuwan politik sebelumnya, Ghazali juga berpendapat bahwa manusia itu makhluk sosial. Ia tidak dapat hidup sendirian, yang disebabkan oleh dua faktor : pertama, kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup umat manusia; dan kedua, saling membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakaian dan pendidikan anak.
3. Kebutuhan Akan Sejumlah Industri atau Profesi
Menurut Ghazali, untuk pengadaan kebutuhan hidup manusia tersebut diperlukan pembagian tugas (division of labour) antara para anggota masyarakat, dan sejumlah industri atau profesi inti bagi tegaknya negara : pertanian untuk pengadaan makanan; pemintalan untuk pengadaan pakaian; pembangunan untuk pengadaan tempat tinggal; dan politik untuk penyusunan dan pengelolaan negara. Profesi politik, menurut Ghazali, meliputi empat subprofesi :
(a) Subprofesi pengukuran tanah
(b) Subprofesi ketentaraan
(c) Subprofesi kehakiman
(d) Subprofesi ilmu hukum
4. Teori tentang Pimpinan Negara
Menurut Ghazali, tujuan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan material dan duniawi. Bagi Ghazali dunia adalah ladang untuk menentukan perbekalan bagi kehidupan di akhirat nanti. Menurut Ghazali kewajiban mengangkat seorang kepala negara atau pemimpin negara tidak berdasarkan rasio, tetapi berdasarkan keharusan agama. Oleh karenanya Ghazali meminjam suatu ungkapan bahwa agama dan raja ibarat dua anak kembar; agama adalah suatu fondasi sedangkan sultan adalah penjaganya.
5.Sumber Kekuasaan dan Kewenangan Kepala Negara
Menurut Ghazali, Allah telah memilih dari antara cucu-cucu Adam dua kelompok pilihan : pertama, para nabi yang bertugas menjelaskan kepada hamba-hamba Allah tentang jalan yang benar dan yang akan membawa kebahagiaan dunia serta akhirat; dan kedua, para raja dengan tugas menjaga agar hamba-hamba Tuhan tidak saling bermusuhan dan saling melanggar hak yang lain. Menurut Ghazali terdapat sepuluh syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat sebagai kepala negara, sultan atau raja : (1) dewasa atau aqil baligh; (2) otak yang sehat; (3) merdeka dan bukan budak; (4) laki-laki; (5) keturunan Quraisy; (6) pendengaran dan penglihatan yang sehat; (7) kekuasaan yang nyata; (8) hidayah; (9) ilmu pengetahuan; (10) wara’ (tidak berbuat hal-hal yang terlarang dan tercela).

No comments:

Post a Comment